PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Pertanahan

Jl. Dahlia, Bugis, Kota Samarinda - 75242

Bidang Keagrariaan

Dinas Pertanahan Kota Samarinda


Kabid Keagrariaan

-

NIP. -



Kasi Pemanfaatan Tanah

-

NIP. -

Kasi Sengketa Tanah

-

NIP. -

Kasi Persiapan Pengadaan Tanah

-

NIP. -


Tugas Pokok dan Fungsi


(1) Bidang Keagrariaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pemanfaatan, sengketa tanah dan persiapan pengadaan tanah.
(2) Bidang Keagrariaan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang Keagrariaan membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung kepada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Keagrariaan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan anggaran sesuai bidangnya;
  2. penyusunan bahan koordinasi dan rumusan kebijakan penyelenggaraan keagrariaan;
  3. fasilitasi pelaksanaan pelayanan agrariaan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah pemerintah;
  4. fasilitasi serta melaksanakan koordinasi pelaksanakan persiapan pengadaan tanah;
  5. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyelesaian sengketa tanah diuar pengadilan;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan BPN Kota samarinda dalam rangka pensertifikatan dan pemecahan sertifikat tanah masyarakat;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Pemanfaatan Tanah


Seksi Pemanfaatan Tanah mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. melaksanakan inventarisasi dan verifikasi data fisik tanah kosong atau tanah terlantar di wilayah Kota Samarinda;
  3. melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW), dan atau Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK);
  4. melaksanakan koordinasi dalam rangka meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak lain yang terkait terhadap tidak dimanfaatkannya tanah kosong atau tanah terlantar oleh pemegang hak;
  5. melaksanakan penetapan letak tanah kosong atau tanah terlantar;
  6. melaksanakan análisis penyebab terjadinya tanah kosong atau terlantar;
  7. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap tindak lanjut tanah kosong atau tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan;
  8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  9. membuat laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Sengketa Tanah


Seksi Sengketa Tanah mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan penanganan sengketa tanah;
  3. melaksanakan penyiapan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait yang berhubungan dengan penanganan sengketa tanah;
  4. melaksanakan rapat dalam rangka penyelesaian penanganan sengketa lahan diluar pengadilan;
  5. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelesaian penanganan sengketa lahan diluar pengadilan;
  6. memfasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah atas pengaduan pemilik tanah;
  7. melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah atas pengaduan pemilik tanah.
  8. membuat laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Persiapan Pengadaan Tanah


Seksi Persiapan Pengadaan Tanah mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan persiapan pengadaan tanah;
  3. melaksanakan fasilitasi dan arahan serta bantuan teknis dalam tahapan pengadaan tanah kepada SKPD yang membutuhkan tanah;
  4. melaksanakan fasilitasidan arahan terhadap dokumen perencanaan pengadaan tanah yang dibuat oleh SKPD yang memerlukan pengadaan tanah;
  5. melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen perencanaan sebagai dasar tahapan persiapan pengadaan tanah;
  6. melaksanakan penyiapkan bahan dalam rangka pendataan pemilik lahan untuk persiapan pengadaan tanah;
  7. melaksanakan rapat dengan instansi terkait dalam rangka persiapan pengadaan tanah;
  8. melaksanakan fasilitasi kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat yang terkena objek pengadaan tanah;
  9. membuat surat keputusan penetapan lokasi terhadap objek pengadaan tanah;
  10. menyampaikan hasil surat keputusan penetapan lokasi objek pengadaan tanah;
  11. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah;
  12. membuat laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Samarinda

Dinas Pertanahan

Jl. Dahlia, Bugis, Kota Samarinda - 75242

Telp: 0541-4113754   Email: pertanahan@samarindakota.go.id  
Website: https://dinaspertanahan.samarindakota.go.id


2024