PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Pertanahan

Jl. Dahlia, Bugis, Kota Samarinda - 75242

Tugas Pokok & Fungsi

Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 2 tahun yang lalu


(1) Dinas Petanahan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas Petanahan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Pertanahan mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan;
  2. pelaksanaan tugas bidang pertanahan;
  3. penyelenggaraan pelayanan umum bidang pertanahan;
  4. pembinaan dan pengembangan bidang pertanahan;
  5. pengembangan dan penyebaran sistem data dan informasi pertanahan;
  6. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pertanahan;
  7. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian teknis dan pembinaan di bidang pertanahan yang berhubungan dengan pembiayaan dan pemanfaatan;
  8. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengendalian serta pengelolaan retribusi dalam hal pemberian perizinan di bidang pertanahan;
  9. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis penyelenggaraan urusan pertanahan;
  10. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis penyelenggaraan urusan sengketa tanah diluar pengadilan;
  11. perumusan regulasi dan tatalaksana penyelenggaraan urusan di bidan pertanahan;
  12. pelaksanaan fungsi lainnya yang dibrikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pemerintah Kota Samarinda

Dinas Pertanahan

Jl. Dahlia, Bugis, Kota Samarinda - 75242

Telp: 0541-4113754   Email: pertanahan@samarindakota.go.id  
Website: https://dinaspertanahan.samarindakota.go.id


2024