PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Pertanahan

Jl. Dahlia, Bugis, Kota Samarinda - 75242

Bidang Administrasi Pertanahan

Dinas Pertanahan Kota Samarinda


Kabid Administrasi Pertanahan

-

NIP. -



Kasi Perizinan Pertanahan

-

NIP. -

Kasi Data dan Informasi Pertanahan

-

NIP. -

Kasi Penatagunaan Tanah

-

NIP. -


Tugas Pokok dan Fungsi


(1) Bidang Administrasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pemberian izin, data dan informasi, dan penatagunaan pertanahan.
(2) Bidang Administrasi Pertanahan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Dinas.
(3) Bidang Administrasi Pertanahan membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Administrasi Pertanahan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan anggaran sesuai bidangnya;
  2. penyusunan bahan koordinasi dan rumusan kebijakan penyelenggaraan administrasi pertanahan;
  3. fasilitasi pelaksanaan pelayanan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi, izin pemanfaatan tanah,izin perubahan penggunaan tanah, izin tempat usaha dan penetapan lokasi untuk kepentingan umum;
  4. Pelaksanaan pembuatan izin Pertanahan, yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, izin penggunaan tanah, izin perubahan penggunaan tanah, izin tempat usaha dan penetapan lokasi untuk kepentingan umum;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pemetaan data dan informasi pertanahan;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan penatagunaan tanah;
  7. penghimpun permasalahan yang berkembang dengan pelaksanaan administrasi pertanahan;
  8. pembuatan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Perizinan Pertanahan


Seksi Perizinan Pertanahan mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. melaksanaan rencana program dan pertunjuk teknis pemberian izin;
  3. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pemberian izin;
  4. melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pemberian izin;
  5. melaksanakan proses penerbitan izin yang sudah dirapatkan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
  6. melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi yang berhubungan dengan izin yang sudah terbitkan oleh Pemerintah Daerah;
  7. membuat laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Seksi Data dan Informasi Pertanahan


Seksi Data dan Informasi Pertanahan mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. melaksanakan koordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi terkait yang berhubungan dengan data dan informasi pertanahan;
  3. melaksanakan rapat koordinasi dengan kecamatan dan instansi terkait yang berhubungan dengan data dan informasi pertanahan;
  4. menyiapkan bahan dalam rangka pemetaan data dan informasi pertanahan yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah;
  5. melaksanakan pemetaan data dan informasi pertanahan;
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pemetaan data dan informasi pertanahan;
  7. membuat laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Penatagunaan Tanah


Seksi Penatagunaan Tanah mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. melaksanakan koordinasi dengan pihak Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, dan Kecamatan yang berhubungan penataan dan penggunaan tanah disesuaikan RTRW, RDTRW dan RDTRK;
  3. membuat arahan rencana penggunaan tanah oleh masyarakat berdasarkan RTRW, RDTRW dan RDTRK;
  4. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terhadap penggunaan tanah;
  5. memeriksa kesesuaian penataan dan penggunaan yang dimohonkan oleh masyarakat;
  6. melaksanakan penyiapan bahan untuk penerbitan surat izin terhadap penggunaan tanah;
  7. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan penggunaan tanah oleh masyarakat terhadap surat izin yang sudah diterbitkan;
  8. membuat laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Samarinda

Dinas Pertanahan

Jl. Dahlia, Bugis, Kota Samarinda - 75242

Telp: 0541-4113754   Email: pertanahan@samarindakota.go.id  
Website: https://dinaspertanahan.samarindakota.go.id


2024