Tugas Pokok & Fungsi
Oleh: Noviyanto Rahmadi •
Terakhir diperbarui:
3 tahun yang lalu
(1) Dinas Petanahan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas Petanahan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Pertanahan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan;
- pelaksanaan tugas bidang pertanahan;
- penyelenggaraan pelayanan umum bidang pertanahan;
- pembinaan dan pengembangan bidang pertanahan;
- pengembangan dan penyebaran sistem data dan informasi pertanahan;
- pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pertanahan;
- pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian teknis dan pembinaan di bidang pertanahan yang berhubungan dengan pembiayaan dan pemanfaatan;
- pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pengendalian serta pengelolaan retribusi dalam hal pemberian perizinan di bidang pertanahan;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis penyelenggaraan urusan pertanahan;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis penyelenggaraan urusan sengketa tanah diluar pengadilan;
- perumusan regulasi dan tatalaksana penyelenggaraan urusan di bidan pertanahan;
- pelaksanaan fungsi lainnya yang dibrikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.