PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Dinas Pertanahan

Jl. Dahlia, Bugis, Kota Samarinda - 75242

Sekretariat

Dinas Pertanahan Kota Samarinda


Sekretaris

-

NIP. -



Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan

-

NIP. -

Kasubag Umum dan Kepegawaian

-

NIP. -


Tugas Pokok dan Fungsi


(1) Sekretariat tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga kantor, perlengkapan,pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(3) Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan ;
  6. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  7. pengelolaan anggaran Dinas;
  8. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  9. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  10. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  11. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  12. pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
  13. pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
  14. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu ;
  15. pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  17. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  18. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan


Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas:

  1. mengoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  2. menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  3. menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  4. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  5. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang - bidang pada Dinas;
  6. mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen dinas;
  7. mengoordinir pengumpulan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  8. menyusun laporan tahunan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  9. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  10. mengoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas;
  11. meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;
  12. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Dinas;
  13. menyiapkan Surat Perintah Membayar;
  14. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian atas penerimaan retribusi ;
  15. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  16. menyusun neraca Dinas;
  17. mengoordinir dan meneliti anggaran perubahan Dinas;
  18. menyusun laporan keuangan Dinas
  19. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  3. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  4. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  5. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  6. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  8. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  9. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. menyeleggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai
  11. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan Pegawai;
  13. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu;
  15. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  16. memfasilitasi bidang-bidang dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  17. memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;
  18. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  19. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Samarinda

Dinas Pertanahan

Jl. Dahlia, Bugis, Kota Samarinda - 75242

Telp: 0541-4113754   Email: pertanahan@samarindakota.go.id  
Website: https://dinaspertanahan.samarindakota.go.id


2024